Buruh Tuntut UMK Medan Rp 2,6 Juta

Buruh Tuntut UMK Medan Rp 2,6 Juta
Buruh Tuntut UMK Medan Rp 2,6 Juta

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri yang menerima pengunjuk rasa mengaku akan menyampaikan seluruh tuntutan buruh kepada Wali Kota Medan. "Semua aspirasi teman-teman buruh saya terima, dan bulat-bulat akan disampaikan kepada Wali Kota Medan sebagai pengambil keputusan," ujarnya di hadapan buruh.

Lebih lanjut, ia mengaku, saat ini Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadinsosnaker) Medan, Syarif Armansyah Lubis sedang melakukan rapat pembahasan kebutuhan hidup layak (KHL) bersama dewan pengupahan. "Kita tunggu saja bagaimana hasilnya nanti," tukasnya.

Dihubungi terpisah, Kadinsosnaker Medan, Syarif Armansyah Lubis mengatakan, pembahasan KHL bersama dewan pengupahan terpaksa ditunda karena aksi walk out perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Medan.

"Alasan Apindo walk Out karena belum siap menggelar rapat dewan pengupahan," kata Armansyah.

Dijelaskannya, dewan pengupahan Medan terdiri dari 32 orang, dan 8 di antaranya berasal dari Apindo Medan. "Ada beberapa anggota dewan pengupahan yang tidak hadir, jadi peserta rapat tidak korum sehingga rapat harus ditunda pelaksanaannya," bebernya.

Pria yang kerap disapa Bob itu menambahkan, dirinya akan berkomunikasi dengan Apindo Sumut mengenai pembahasan KHL Medan yang tidak dapat terlaksana. "Paling lambat tanggal 21 November mendatang, hasil penetapann UMK sudah diserahkan ke Gubernur," jelasnya.

Sebelumnya, buruh dari FSMI Sumut ini juga menggelar aksi penolakan rendahnya UMP Sumut di Kantor Gubernur Sumut. Dalam aksinya kali ini, ratusan massa buruh itu meludahi halaman Kantor Gubsu, karena tuntutan upah minimum provinsi (UMP) 2015 tidak disetujui Gubernur Sumut.

"Ini yang membuat kami tetap turun ke jalan menuntut agar Gubsu Gatot Pujo Nugroho menolak nilai kenaikan UMP yang sudah ditandatangani, karena kami merasa ada yang salah dalam menentukan nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak)," sebut Ketua DPW FSPMI Sumut, Minggu Saragih.

MEDAN - Ratusan buruh kembali menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) minimal 30 persen. Kenaikan UMK Medan sebesar 30 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News