Burung Langka Indonesia Diselundupkan ke Thailand
Sabtu, 07 April 2018 – 06:32 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersanga dijerat dengan Undang - Undang (UU) nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pul/jpnn)
Puluhan burung langka dilindungi ini rencananya diselundupkan dan dijual ke negara Thailand dengan dititipkan ke ABK kapal.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal ke Malaysia
- Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Tujuan Cilegon
- Balai Karantina Hewan Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu di Bakauheni
- Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas di Perairan Batam