Burung Pelanduk Kalimantan Kembali Ditemukan di Kalsel Setelah 172 Tahun Hilang

Burung Pelanduk Kalimantan Kembali Ditemukan di Kalsel Setelah 172 Tahun Hilang
Burung Pelanduk Kalimantan. Foto: dok KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Satwa endemik berupa Burung Pelanduk Kalimantan (Malacocincla perspicillata) yang diduga mengalami kepunahan sejak tahun 1848 atau 172 tahun yang lalu, kini kembali ditemukan. Burung ini kembali dijumpai di Pulau Kalimantan tepatnya di Provinsi Kalimantan Selatan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Wiratno mengapresiasi dan terima kasih kepada para citizen science yaitu masyarakat yang bukan peneliti tetapi sukarela mengumpulkan dan menganalisa data ilmiah.

Wiratno menyebutkan bahwa satwa liar akan sejahtera sepenuhnya apabila hidup di alam habitatnya.

"Kami sangat memerangi perburuan ilegal satwa liar yang dilindungi," tegas Wiratno saat Media Briefing melalui telekonferensi (02/03).

Senada dengan Wiratno, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, pada Direktorat Jenderal KSDAE, Indra Eksploitasia menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat di lapangan yang telah menemukan Burung Pelanduk Kalimantan dan telah memasukkannya ke jurnal ilmiah dan mengharumkan nama Bangsa Indonesia.

Indra melanjutkan, sesuai arah kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Kebijakan Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang menyebutkan apabila ingin memasukkan spesies ini ke dalam spesies yang ingin dilindungi adalah jika telah memenuhi kriteria antara lain mempunyai populasi yang kecil, dan ada penurunan dalam jumlah yang tajam pada jumlah individu di alam, serta memiliki daerah penyebaran yang terbatas.

Seperti diketahui, Burung Pelanduk Kalimantan tersebar di daerah hutan tropis dataran rendah daerah wilayah Kalimantan. Terhadap jenis tumbuhan dan satwa ini yang memenuhi kriteria wajib melakukan upaya pengawetan, dalam hal ini melakukan kebijakan konservasi dalam hal untuk melakukan "full protection" atau dilindungi.

"Masih banyak hal yang dapat kita temukan dan kita gali informasinya terkait dengan Burung Pelanduk Kalimantan, beberapa informasi dapat kita jadikan dasar rujukan dengan bantuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk memberikan rekomendasi sebagai scientific authority kepada management authority untuk memasukkan burung Pelanduk Kalimantan sebagai spesies yang dilindungi," terang Indra.
 
Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Pertama, Balai Taman Nasional (TN) Sebangau, Teguh Willy Nugroho, pada saat yang sama menjelaskan, burung Pelanduk Kalimantan yang ditemukan sesuai dengan yang digambarkan oleh ahli ornitologi Prancis, Charles Lucien Bonaparte pada tahun 1850.

Burung Pelanduk Kalimantan membuktikan bahwa keanekaragaman hayati Indonesia masih ada pada bagian-bagian terdalam hutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News