Bus Antikorupsi Kembali Beroperasi, Firli: Simbol Hadirnya KPK di Tengah Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoperasikan kembali bus antikorupsi setelah tiga tahun vakum.
Bus Antikorupsi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini akan kembali melaju ke pulau Sumatra dan Jawa.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Bus Antikorupsi KPK adalah bagian dari upaya KPK memberantas korupsi dengan cara membangun perilaku dan budaya antikorupsi melalui pendidikan antikorupsi dan pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem disertai dengan penindakan. Ketiganya membentuk Trisula Pemberantasan Korupsi yang menjadi strategi KPK.
“Pemberantasan korupsi ini tentu tidak mudah, dibutuhkan strategi yang masif dan strategis,” kata Firli Bahuri, Rabu (7/9) saat meluncurkan Roadshow Bus KPK 2022 di Gedung KPK.
Menurut Firli, menghadirkan KPK melalui ikon bus di tengah masyarakat diharapkan dapat menjembatani proses edukasi dan kampanye tentang nilai-nilai antikorupsi yang digemakan KPK kepada masyarakat umum.
Mengusung tema “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi”, Bus Antikorupsi menjadi simbolisasi hadirnya KPK di tengah masyarakat, dalam upaya dan semangat pemberantasan korupsi yang tak kunjung henti.
Bus Antikorupsi KPK ini akan menjelajahi sembila kota tempat persinggahan. Angka sembilan itu sesuai dengan nilai antikorupsi tersebut yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras.
Sembilan kota itu ada Palembang-Prabumulih-Kayu Agung (Sumatera Selatan), Metro-Bandar Lampung- Kalianda (Lampung), dan Serang- Cilegon-Tangerang Selatan (Banten).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoperasikan kembali bus antikorupsi setelah tiga tahun vakum.
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik