Busyro Muqaddas Ingatkan DPR tak Usah Takut Disadap

jpnn.com - JAKARTA – Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi disinyalir bakal melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya karena gencar disebut-sebut kewenangan KPK menyadap akan dipangkas.
Dalam draft revisi UU KPK diketahui penyadapan harus melalui izin dari Dewan Pengawas KPK. Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan sejatinya posisi Dewan Pengawas KPK tak diperlukan karena sudah ada penasehat KPK.
Busyro pun melihat DPR sangat khawatir sehingga ingin memangkas kewenangan penyadapan KPK. Karenanya, mantan Ketua Komisi Yudisial, itu mengingatkan anggota DPR tidak usah takut kalau tak bersalah.
“Jika anggota DPR memang jujur, kenapa takut disadap?,” ujar Busyro kepada wartawan, Selasa (2/2).
Dia mengatakan, DPR tampak tidak mau tahu resiko kebocoran jika harus izin Dewan Pengawas.(boy/jpnn)
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi disinyalir bakal melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya karena gencar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi