Busyro Yakin Hakim Syafruddin Terima Suap
Kamis, 02 Juni 2011 – 12:02 WIB
PT SCI yang berkantor di Jalan Cempaka Putih Tengah II/I Blok B Nomor 10, Cempaka Putih Jakarta Pusat, sebenarnya pernah mengajukan pailit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 13 April 2007 mengabulkan permohonan pailit yang diajukan PT SCI, terkait utang-piutang dengan PT Kemilau Surya Mandiri.(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin dan kurator
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca