Buton Utara Bisa Memanas, Mendagri Diminta Tegas

Buton Utara Bisa Memanas, Mendagri Diminta Tegas
Buton Utara Bisa Memanas, Mendagri Diminta Tegas

Tapi, sampai lewat Maret 2013, Ridwan tak juga kunjung melaksanakan perintah itu.  Gamawan lantas mengeluarkan surat keempat, tertanggal 19 Juli 2013, mengingatkan hasil pemeriksaan khusus lintas kementerian yang terdiri dari tim inspektorat Kemendagri, Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Ditjen PUM, Ditjen Otda Kemendagri, Biro Hukum Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Hasil pemeriksaan tim lintas kementerian itu, menyatakan Bupati Buton Utara, telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU dan putusan MK.

Lewat surat itu pula, Mendagri meminta DPRD Buton Utara, segera memproses pelanggaran dan pembangkangan bupati yang tak patuhi UU Pembentukan Buton Utara, putusan MK No 19/PUU-X/2012 tanggal 18 Juli 2012, dan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam surat teguran yang keempat itu pula, Mendagri memerintahkan Inspektur Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk segera melakukan pemeriksaan khusus terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD oleh Bupati Buton Utara terkait dengan pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan diluar ibukota Kabupaten Buton Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan ditembuskan kepada DPRD Buton Utara.

Tapi surat itu pun tak mempan. Maka Gamawan kembali melayangkan surat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara tertanggal 3 Januari 2014 yang isinya, mempertenggas perintah, agar Inspektorat Provinsi Sultra, untuk melanjutkan pemeriksaan atas indikasi kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari pembangunan sarana perkantoran di luar ibukota Kabupaten Buton Utara mulai dari tahun anggaran 2009 sampai 2013.

Ketua DPR, Marzuki Alie pun telah bersurat kepada Mendagri, pada tanggal 27 Februari 2012, yang isinya meminta Gamawan, agar segera melakukan langkah konkrit.

DPD pun telah bersurat kepada Mendagri, 8 April 2011, mengingatkan bahwa ibukota Buton Utara ada di Ereke, sementara menurut UU, ibukota ada di Buranga.

Belakangan, berembus kabar, Gamawan akan mengakomodir kebijakan Bupati Buton Utara, dengan cara merevisi PP, untuk melegitimasi pemindahan ibukota kabupaten dari Buranga ke Ereke. Jika ini dilakukan, jelas PP akan bertentangan dengan perintah UU pembentukan Buton Utara.

Menurut Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto, bila merunut pada kronologis kasus pembangkangan Bupati Utara, hingga sikap terakhir Mendagri, maka bisa disimpulkan, wibawa pemerintah pusat telah jatuh.

JAKARTA - Situasi politik di Buton Utara bisa semakin memanas, terkait sikap Bupati Ridwan Zakariah yang masih bertahan melakukan pembangkangan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News