Butuh Aturan Tambahan Untuk Insentif Dokter dan Tenaga Medis

Butuh Aturan Tambahan Untuk Insentif Dokter dan Tenaga Medis
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: Dok

jpnn.com - JAKARTA--Dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono berpendapat perlu ada aturan tambahan untuk memastikan insentif dokter dan tenaga medis. Terutama yang mengatur agar insentif itu sampai tepat alamat, tepat waktu, dan tepat jumlah hingga ke seluruh dokter dan tenaga medis di daerah.

Ini disampaikan Presiden usai rapat terbatas membahas masalah BPJS Kesehatan, khususnya insentif dokter dan tenaga medis di kantornya, kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, (8/1).

"Saya berpendapat bahwa perlu kita keluarkan aturan tambahan, aturan pelengkap, dari yang sudah ada. Sebenarnya insentif untuk petugas medis dan dokter ini sudah kita perhitungkan dengan cermat sesuai dengan kemampuan anggaran, tentunya untuk tahun ini," kata Presiden dalam jumpa persnya.

Untuk aturan baru itu, Presiden meminta menteri terkait, BPJS Kesehatan, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk merumuskannya.

Presiden meminta adanya aturan itu, karena ia mendengar masih ada sejumlah permasalahan di daerah menyangkut penyaluran, baik ketepatan waktu maupun besaran insentif dokter dan tenaga medis.

Tak hanya itu, lanjut Presiden, untuk implementasi JKN ini diperlukan pula sinergi dan koordinasi yang baik antara unsur pemerintah, utamanya pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, IDI, organisasi profesi sektor kesehatan lainnya, dan pihak-pihak rumah sakit.

"Dengan sinergi dan koordinasi yang baik kita pastikan penerbitan insentif dokter dan tenaga medis akan lebih lancar dan sesuai yang kita harapkan," sambung Presiden.

Saat memberikan keterangan pers ini Presiden didampingi oleh Wapres Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalahi, Menkes Nafsiah Mboi, Menkeu Chatib Basri, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Ketua BPJS Kesehatan Fahmi Idris, Ketua IDI Zaeal Abidin. (flo/jpnn)


JAKARTA--Dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono berpendapat perlu ada aturan tambahan untuk memastikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News