Implementasi JKN, Insentif Dokter Ditingkatkan

Implementasi JKN, Insentif Dokter Ditingkatkan
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi . Foto: Dok

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengaku insentif yang diberikan kepada para dokter meningkat sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberlakukan.

Menurutnya, semula dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dokter mendapat insentif sebesar Rp 1000,- per orang per bulan. Namun, sejak diberlakukan JKN, pemerintah menaikan menjadi Rp 3-6 ribu per orang per bulan bagi puskesmas, sedangkan dokter swasta menjadi hingga 10 ribu per orang per bulan

"Itu ada salah paham, sangkanya terlalu kecil. Mungkin kecil atau besar, tapi gini itu sudah ditingkatkan. Untuk JKN mulai 1 Januari kita sudah tingkatkan, Puskesmas Rp 3ribu-6 ribu per peserta per bulan sedangkan kalau itu bukan pemerintah kita naikan menjadi Rp 8ribu-10ribu per orang per bulan. Jadi peningkatannya sudah luar biasa," ujar Menkes di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (8/1).

Menkes mengaku pihaknya saat ini terus melakukana sosialisasi dan evaluasi di lapangan agar baik masyarakat maupun tenaga medis mendapat penjelasan lengkap terkait BPJS Kesehatan. Ia mengaku pemerintah juga menyoroti dana Puskesmas untuk menjalan JKN.

"Sementara untuk Puskesmas, ini yang pemerintah ya, saya tidak ngomong praktek pribadi ya, ini dana puskesmas ini siapa yang boleh kelola. Ketentuannya sebenarnya sudah ada, yaitu kalau Puskesmas itu sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka dana itu dikelola sepenuhnya oleh Puskesmas. Namun kalau dia belum maka sesuai aturan dia harus masuk APBD dan oleh pemrintah daerah dikembalikan kepada puskesmas itu," ujar Menkes

Menurutnya, aturan dana untuk Puskesmas ini sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri.  Oleh karena itu harus segera dilaksanakan agar dapat maksimal melayani peserta JKN.(flo/jpnn)


JAKARTA--Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengaku insentif yang diberikan kepada para dokter meningkat sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News