Politisi Partai Golkar Dianggap Jadi Perantara Suap

Politisi Partai Golkar Dianggap Jadi Perantara Suap
Tersangka kasus suap terkait penanganan perkara Pilkada di MK Chairunnisa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Untuk kali pertama Chairun Nisa duduk di pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai terdakwa kasus suap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Politikus Partai Golkar itu dianggap menjadi perantara pemberian suap tersebut. 

Pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan sengketa gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Hal itu diketahui dalam dakwaan terhadap Chairun Nisa yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Sigit Waseso mengatakan, Chairun Nisa bersama-sama dengan Akil menerima suap SGD 294.050 ribu dan USD 22 ribu dan Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta.

"Patut diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu hadiah atau janji itu diberikan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan perkara keberatan Pilkada Gunung Mas yang diajukan ke MK RI," kata Jaksa Sigit saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1).

Jaksa Sigit menyatakan, perkara Pilkada Gunung Mas itu ditangani Akil, Maria Farida, dan Anwar Usman. "Akil sebagai ketua merangkap anggota," ujarnya.

Jaksa Sigit mengatakan,Hambit pada tanggal 19 September 2013 bertemu dengan Chairun Nisa di restoran di Hotel Sahid, Jakarta. Tujuannya untuk meminta bantuan melakukan pendekatan ke pihak-pihak di MK RI.

"Atas permintaan itu, terdakwa menghubungi M Akil Mochtar melalui sms yang berisi Pak Akil saya mau minta bantu nih untuk Gunung Mas tapi untuk incumbent yang menang," kata Jaksa Sigit.

JAKARTA - Untuk kali pertama Chairun Nisa duduk di pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai terdakwa kasus suap Bupati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News