Politisi Partai Golkar Dianggap Jadi Perantara Suap

Politisi Partai Golkar Dianggap Jadi Perantara Suap
Tersangka kasus suap terkait penanganan perkara Pilkada di MK Chairunnisa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Foto : Ricardo/JPNN.com

Jaksa Sigit menjelaskan, Akil pun memberikan jawaban atas permintaan Chairun Nisa. "Terhadap permintaan terdakwa itu, M Akil Mochtar menjawab melalui SMS, kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas?" ujarnya.

Kemudian pada tanggal 26 September 2013 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta, Chairun Nisa melakukan pertemuan dengan Hambit dan Cornelis. Dalam pertemuan itu Chairun Nisa menyampaikan bahwa Akil bersedia membantu dan meminta agar disediakan dana sebesar Rp 3 miliar.

"Bahwa untuk memenuhi permintaan Akil, Hambit meminta kepada Cornelis untuk menyiapkan dana tersebut dan menyerahkannya kepada Akil melalui terdakwa. Atas permintaan Hambit, Cornelis menyanggupi untuk menyediakan dana tersebut pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2013," kata Jaksa Sigit.

Pada tanggal 30 September 2013, Cornelis menghubungi Chairun Nisa dan menginformasikan bahwa dana sudah tersedia. Kemudian, Chairun Nisa menyampaikan akan mengambil dana tersebut pada 2 Oktober 2013 serta meminta Cornelis mendampinginya dalam penyerahan dana ke Akil.

Jaksa Sigit mengatakan, pada tanggal 2 Oktober 2013, Hambit bertemu dengan Chairun Nisa di Bandara Cilik Riwut Palangkaraya. Keduanya membicarakan hasil pendekatan Chairun Nisa kepada Akil. "Selanjutnya Hambit menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta yang dibungkus koran kepada terdakwa terkait pengurusan Pilkada Gunung Mas di MK," ucapnya.

Setelah itu, Chairun Nisa melalui pesan singkat membuat janji dengan Akil akan datang ke rumahnya untuk menyerahkan dana dari Hambit. "Kemudian dijawab Akil ya saya tunggu tapi jangan terlalu malam," kata Jaksa Sigit.

Kemudian, Chairun Nisa dan Cornelis pergi ke rumah dinas Akil di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan. Saat itu, Chairun Nisa datang bersama Cornelis membawa duit suap itu. Tak lama kemudian petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Chairun Nisa, Cornelis, dan Akil.

Dakwaan Chairun Nisa disusun dalam bentuk alternatif. Ia didakwa dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JAKARTA - Untuk kali pertama Chairun Nisa duduk di pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai terdakwa kasus suap Bupati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News