Politisi Partai Golkar Dianggap Jadi Perantara Suap
Rabu, 08 Januari 2014 – 14:28 WIB
Usai mendengar dakwaan, Chairun Nisa mengaku paham. Akan tetapi, penasihat hukumnya menyatakan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Setelah kami membaca dakwaan penuntut umum, kami akan ajukan eksepsi," kata Susilo.
Persidangan dijadwalkan dilanjutkan pada Senin (13/1) dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari Chairun Nisa. (gil/jpnn)
JAKARTA - Untuk kali pertama Chairun Nisa duduk di pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai terdakwa kasus suap Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan
- IdulAdha 2024, Polda Riau Salurkan 52 Hewan Kurban
- Ketika Ketua KPU Hasyim Asyari Berkhotbah Tentang Kebinatangan & Kerakusan di Hadapan Jokowi
- Ikut Salat Id di Lapangan Gasibu Bandung, Ini Makna Iduladha Bagi Menteri Suharso
- Presiden Jokowi & Ibu Negara Salat Id di Simpang Lima Semarang, Ketua KPU Hasyim Asyari jadi Khatib
- Sapi Jokowi Dipotong di RPH Cirangrang Bandung Besok Pagi