Butuh Kebijakan Khusus untuk Properti Menengah ke Bawah

jpnn.com - JAKARTA – Rencana relaksasi aturan rasio pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) disambut baik para pengembang properti. Kebijakan itu dinilai bisa meningkatkan permintaan pasar properti.
Direktur dan Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi menyatakan, pasar properti kelas menengah ke bawah membutuhkan kebijakan khusus untuk membeli.
Pengetatan LTV yang dilakukan BI pada 2013 berimbas pada daya beli masyarakat berpenghasilan Rp 5–10 juta. Dua tahun lalu, BI menetapkan loan to value untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) sebesar 70 persen terhadap rumah atau tanah dengan luas mulai dari 70 meter persegi.
Ketentuan tersebut berlaku bagi rumah pertama. Artinya, konsumen harus membayar uang muka 30 persen dari harga jual rumah. Sedangkan rumah kedua dan seterusnya dengan ukuran sama mempunyai batas LTV 60 persen.
Ketika kondisi ekonomi agak menurun, tahun lalu BI sedikit melonggarkan LTV dengan cara menaikkan rasio sepuluh persen untuk LTV tipe rumah. Namun, revisi itu belum cukup mendongkrak pasar properti.
’’Kalau BI benar-benar merelaksasi lagi, itu sangat positif. Kami sangat menunggu pemberlakuannya,’’ kata Tere, sapaan akrab Theresia. (gen/jos/jpnn)
JAKARTA – Rencana relaksasi aturan rasio pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) disambut baik para pengembang properti. Kebijakan itu dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024
- BULOG Serap 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Nasional Tembus 3,6 Juta Ton
- Resmikan Rumah Ekspor Garut, Bank Mandiri Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional