Butuh Pengawalan Polisi untuk Bawa Uang Banyak? Gratis!

Butuh Pengawalan Polisi untuk Bawa Uang Banyak? Gratis!
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/5). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengimbau masyarakat yang hendak mengambil dan membawa uang dalam jumlah besar untuk minta bantuan kepolisian. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pengawalan dari kepolisian merupakan bagian dari pelayanan masyarakat yang sifatnya gratis.

Imbauan itu menyusul peristiwa perampokan di SPBU Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (9/6). Korban perampokan adalah Davidson Tantono (30) yang tewas akibat ditembak oleh komplotan rampok.

"Kalau mau ambil duit (banyak) datang ke polsek terdekat. Minta pengamanan. Gratis," kata Setyo di kantornya, Minggu (11/7).

Mengenai jumlah personel yang akan dikerahkan untuk pengawasalan, kata Setyo, hal itu tergantung pada jumlah uang yang akan diambil nasabah. Polisi pun pasti bisa menganalisisnya.

Setyo menegaskan, tak ada batasan minimal jumlah uang yang diambil nasabah guna mengajukan permintaan pengawalan. Sebab, selama nasabah menganggap pengambilan uang akan menarik perhatian dan berpotensi mengundang bahaya, maka hal itu akan jadi atensi polisi.

Polisi pun melakukan analisis berdasar kewajaran. Untuk nasabah yang membawa uang Rp 1 juta atau Rp 2 juta tentu tak perlu harus dikawal.

"Kalau kayak kemarin itu (Davidson Tantono, red) sampai Rp 300 juta, baru (dikawal, red). Bawa Rp 75 juta kalau merasa tidak aman minta pengawalan ke polisi. Jadi nominal sewajarnya. Kalau dia merasa bawa uang itu rawan ya dikawal," kata dia.

Setyo menegaskan, aturan itu sebenarnya sudah lama berlaku di kepolisian. Hanya saja, katanya, masyarakat enggan meminta tolong polisi lantaran takut dikenai tarif.

Mabes Polri mengimbau masyarakat yang hendak mengambil dan membawa uang dalam jumlah besar untuk minta bantuan kepolisian. Kadiv Humas Polri Irjen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News