Butuh Perpres untuk Mengatur Industri Susu Segar Nasional
Jumat, 03 Agustus 2018 – 04:22 WIB
Kementerian Pertanian (Kementan) juga menyatakan perlu ada regulasi lebih tinggi untuk urusan SSDN.
"Tapi perlu pembahasan bersama untuk mematangkan regulasinya, termasuk soal prosedur. Kami siap memberikan data-data pendukung supaya bisa terealisasi," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani.
Saat ini, urusan SSDN sepenuhnya diatur dalam Peraturan Kementan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.(chi/jpnn)
Harus ada peraturan lebih tinggi yang bisa mengatur peranan kementerian terkait dalam program susu segar nasional.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Begini Jurus Kementan Kendalikan Harga Bawang Merah
- Harga Gula Pasir Makin Tinggi, Barang Menghilang
- Rampungkan Regulasi Turunan Permendag, Kemenperin Berkomitmen Lindungi Industri Nasional
- Pengumuman, Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di KPL Resmi
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia