Butuh Perpres untuk Mengatur Industri Susu Segar Nasional
Jumat, 03 Agustus 2018 – 04:22 WIB

Ilustrasi susu. Foto: AFP
Kementerian Pertanian (Kementan) juga menyatakan perlu ada regulasi lebih tinggi untuk urusan SSDN.
"Tapi perlu pembahasan bersama untuk mematangkan regulasinya, termasuk soal prosedur. Kami siap memberikan data-data pendukung supaya bisa terealisasi," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani.
Saat ini, urusan SSDN sepenuhnya diatur dalam Peraturan Kementan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.(chi/jpnn)
Harus ada peraturan lebih tinggi yang bisa mengatur peranan kementerian terkait dalam program susu segar nasional.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen