Butuh Solusi Jitu Tangani Pak Ogah

Butuh Solusi Jitu Tangani Pak Ogah
Butuh Solusi Jitu Tangani Pak Ogah
Kendati demikian, kata Kukuh, penertiban tidak bisa dilakukan secara terus menerus. Diperlukan solusi jitu agar para pak ogah itu tidak selamanya beroperasi. “Perlu solusi dari hulu ke hilir. Kalau kami hanya menertibkan pelanggaran Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum),” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B (bidang transportasi) DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, keberadaan pak ogah cukup meresahkan masyarakat. Sebab perilaku mereka justru membuat semraut arus lalu lintas jalan di tiap persimpangan atau putaran jalan. ”Mereka itu setengah preman, kalau tidak dikasih, mobil digebrak, Pemprov DKI harus melakukan koordinasi dengan polisi untuk menertibkan mereka,” tandasnya.

Menurut Prasetyo, pemberian sanksi yang bersifat tindak pidana ringan (tipiring) tidak akan menimbulkan efek jera bagi pak ogah. Karena itu dibutuhkan solusi dalam bentuk pemberian lahan kerja bagi mereka. ”Para lurah sebaiknya langsung mendata berapa orang pengangguran di wilayahnya. Lalu bersinergi dengan dinas tenaga kerja untuk memberikan peluang kerja. Jangan seperti sekarang ini, kebanyakan orang luar Jakarta yang jadi operator parkir dalam gedung,” sesalnya.

Seiring dengan solusi bagi para pelaku pak ogah itu, Pemprov DKI juga harus terus mengedukasi waga agar tidak memberi kepada pak ogah. ”Kalau dikasih terus, maka jumlah mereka akan semakin banyak. Lalu semakin marak lagi praktik-praktik serupa. Akibatnya makin macet saja jalanan,” imbuh Prasetyo.

PENERTIBAN terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dilakukan secara intensif oleh Satpol PP DKI Jakarta. Salah satunya terkait dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News