Buwas Ngotot Selidiki Laporan OC Kaligis Meski Gugatan Praperadilan Ditolak

Buwas Ngotot Selidiki Laporan OC Kaligis Meski Gugatan Praperadilan Ditolak
Komjen Budi Waseso. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Otto Cornelis Kaligis atas Komisi Pemberantasan Korupsi, tak akan mempengaruhi penyelidikan laporan Kaligis di Bareskrim Polri.

Bareskrim akan tetap mengusut laporan Kaligis terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penculikan oleh oknum penyidik KPK saat menangkapnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, terkait kasus suap hakim PTUN Medan.

Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan, proses kasus Kaligis di Bareskrim tetap berjalan. "Masih, kan yang dilaporkan dugaan penculikan, penyalahgunaan kewenangan. Sekarang kami masih dalam tahap evaluasi," ujar Budi di Mabes Polri, Selasa (25/8).

Dijelaskan Budi, pihaknya pun akan segera memeriksa Kaligis. Surat permintaan izin kepada pengadilan untuk memeriksa pengacara Presiden RI kedua, Soeharto, itu sudah dilayangkan. "Namun, belum ada jawaban," katanya.

Kemarin (24/8), PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Kaligis. Hakim Suprapto menjelaskan, pertimbangan hukum dalam putusan ini antara lain karena KPK telah melimpahkan perkara Kaligis pada 12 Agustus dan diterima pada tanggal yang sama oleh pengadilan.

"Sehingga status termohon sudah menjadi terdakwa, bukan lagi sebagai tersangka," ujar Suprapto, di persidangan.

Selain itu, kata Suprapto, atas pelimpahan perkara tersebut, majelis hakim telah melakukan penetapan hakim pengadilan tipikor pada tanggal 13 Agustus 2015. Termasuk mentapkan hari sidang atas nama terdawka. 

"Telah pula menerbitkan surat perintah penahanan atas diri OC Kaligis untuk waktu 30 hari terhitung 13 Agustus -14 September di Rutan Guntur," kata Suprapto.(boy/jpnn)

JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Otto Cornelis Kaligis atas Komisi Pemberantasan Korupsi, tak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News