BW Tak Persoalkan Jika KPK Bisa Terbitkan SP3
Kamis, 01 Desember 2011 – 19:17 WIB

Bambang Widjojanto saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Calon Pimpinan KPK di Komisi III DPR, Kamis (1/12). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tak begitu mempersoalkan perlu atau tidaknya KPK memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, justru DPR sebagai pembuat UU yang memiliki otoritas untuk memberikan kewenangan penerbitan SP3 kepada KPK.
"KPK tidak punya kapasitas untuk membuat kewenangan penerbitan SP3 karena itu domainnya DPR selaku pembuat UU," kata Bambang saat fit and proper test calon pimpinan KPK di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (1/12).
Walau demikian Bambang mengaku setuju saja jika nantinya dalam revisi UU 30/2002 tentang KPK, lembaga antokorupsi itu diberi kewenangan mengeluarkan SP3. "Yang penting harus ada argumen kenapa SP3 dilakukan."
Menurutnya, revisi undang-undang merupakan sebuah keharusan. Sebab, UU harus mengimbangi dinamika yang ada di masyarakat.
JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tak begitu mempersoalkan perlu atau tidaknya KPK memiliki kewenangan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025