Cabuli Adik Kelas Sesama Jenis, Pemuda Ini Beri Alasan yang Mengejutkan
Senin, 18 Januari 2021 – 02:19 WIB

Ilustrasi lelaki penyuka sesama jenis. Foto: dok jpnn
BACA JUGA: Berita Duka: Kelly Mariana Meninggal Dunia
SU juga diancam dengan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (ega/sur/radarlampung)
Seorang siswa Pondok Pesantren di Branti, Natar, Lampung Selatan, berinisial SU, 18, ditangkap petugas Polsek Natar, Minggu (17/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam