Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 1 SMP, Kini Berbadan Dua, FA Langsung Diborgol

Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 1 SMP, Kini Berbadan Dua, FA Langsung Diborgol
Ilustrasi - Seorang pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Siak, Riau ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, SIAK - Seorang pria berinisial FA warga Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya sendiri.

Kelakuan FA ini memang bikin geleng-geleng kepala. Seusai menikahi janda, dia mencabuli anak tirinya lalu menikahinya setelah hamil 4 bulan.

Pria berusia 36 tahun itu kini mendekam di tahanan sejak ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Siak pada 18 Mei 2023.

“Benar. Tersangka FA sudah kami tangkap atas laporan pencabulan anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (22/5).

Iptu Tony membeberkan bahwa FA dan anak tirinya yang berusia 13 tahun itu sudah tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

“Pelaku ini sudah mencabuli korban berkali-kali sejak 2022 lalu. Kemudian korban dibawa kabur dari ibunya di Siak, setelah hamil 4 bulan korban dinikah siri oleh pelaku pada 14 Mei 2023,” beber Iptu Tony.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Siak Ipda Eunike Damanik menjelaskan bahwa terungkapnya perbuatan bejad FA itu berawal dari laporan istrinya pada 8 Mei 2023 lalu.

Saat itu istri FA melaporkan bahwa korban hilang. Bersamaan dengan kehilangan korban itu FA juga tidak ada kabar.

Seorang pria berinisial FA warga Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News