Sudah Punya Bukti Kasus Pencabulan Anak, Polda Sumsel Tak Peduli RA Sumpah Pocong

Sudah Punya Bukti Kasus Pencabulan Anak, Polda Sumsel Tak Peduli RA Sumpah Pocong
Ilustrasi korban kasus pencabulan anak. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan tetap memproses pria berinisial RA (40) yang telah mencabuli seorang anak di bawah umur.


Polisi tidak peduli dengan aksi RA yang melakukan sumpah pocong untuk meyakinkan warga di Kota Palembang bahwa ia tidak melakukan aksi tersebut.


Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi mengatakan berkas perkara RA sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan beberapa orang saksi.


RA dilaporkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel oleh pihak orang tua yang mengaku anak perempuannya berinisial A (5), telah menjadi korban perbuatan cabul oleh yang bersangkutan.


“Pelaporan itu diterima pada Juni 2022, sebelum saya jadi Kasubditnya. Saat ini sudah naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka atas kecukupan alat bukti di antaranya hasil visum korban,” kata dia.


Meski demikian, Tri menyebutkan RA tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan tersangka bersikap koopratif. Yang bersangkutan hanya wajib lapor bila penyidik kepolisian membutuhkan keterangan dalam proses pemenuhan berkas perkara.

“Ya. Proses hukum ini terus berjalan atau berlanjut,” kata dia.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan penyidik kepolisian melanggar pasal perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan penyidik kepolisian melanggar pasal perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News