Sudah Punya Bukti Kasus Pencabulan Anak, Polda Sumsel Tak Peduli RA Sumpah Pocong

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan tetap memproses pria berinisial RA (40) yang telah mencabuli seorang anak di bawah umur.
Polisi tidak peduli dengan aksi RA yang melakukan sumpah pocong untuk meyakinkan warga di Kota Palembang bahwa ia tidak melakukan aksi tersebut.
Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi mengatakan berkas perkara RA sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan beberapa orang saksi.
RA dilaporkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel oleh pihak orang tua yang mengaku anak perempuannya berinisial A (5), telah menjadi korban perbuatan cabul oleh yang bersangkutan.
“Pelaporan itu diterima pada Juni 2022, sebelum saya jadi Kasubditnya. Saat ini sudah naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka atas kecukupan alat bukti di antaranya hasil visum korban,” kata dia.
Meski demikian, Tri menyebutkan RA tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan tersangka bersikap koopratif. Yang bersangkutan hanya wajib lapor bila penyidik kepolisian membutuhkan keterangan dalam proses pemenuhan berkas perkara.
“Ya. Proses hukum ini terus berjalan atau berlanjut,” kata dia.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan penyidik kepolisian melanggar pasal perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan penyidik kepolisian melanggar pasal perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Sumber Zat Besi dari Brokoli Sangat Penting bagi Perkembangan Anak
- Einstein Science Project Bantu Problem Solving dan Critical Thinking pada Anak
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah