Sudah Punya Bukti Kasus Pencabulan Anak, Polda Sumsel Tak Peduli RA Sumpah Pocong

Sudah Punya Bukti Kasus Pencabulan Anak, Polda Sumsel Tak Peduli RA Sumpah Pocong
Ilustrasi korban kasus pencabulan anak. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo


Adapun menurut informasi yang didapatkan kepolisian, sumpah pocong pada Kamis (18/5) itu adalah kali kedua yang dilakukan tersangka, atas inisiasi AR meyakinkan pihak pelapor atau orang tua korban A.


Sebelumnya, RA, warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang itu melakukan sumpah pocong dipimpin oleh tokoh agama daerah setempat, Kamis (15/5). Tindakan tersangka yang turut memakai kain kafan itu disaksikan ratusan orang warga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.


Kuasa hukum tersangka RA, Jhon Fredi, mengatakan sumpah pocong itu dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, tujuannya untuk membersihkan nama baik kliennya di tengah masyarakat kota setempat atas tuduhan pencabulan. (Antara/jpnn)


Dalam perkara ini, tersangka disangkakan penyidik kepolisian melanggar pasal perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News