Cabuli Artis Dangdut, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun

Cabuli Artis Dangdut, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun
Terdakwa Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/12). Foto : Ricardo

"Ya kami akan lihat apakah pertimbanhan hukumnya setelah kami menerima keputusan tersebut," tandasnya. (eve/jpc)


Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti divonis hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus asusila terhadap artis dangdut berinisial CT.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News