Cabuli Artis Dangdut, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun
Rabu, 25 April 2018 – 21:49 WIB
"Ya kami akan lihat apakah pertimbanhan hukumnya setelah kami menerima keputusan tersebut," tandasnya. (eve/jpc)
Baca Juga:
Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti divonis hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus asusila terhadap artis dangdut berinisial CT.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- 32 Polisi di NTT Dipecat Sepanjang 2023, Pelanggarannya Sungguh Berat
- Info Terkini dari Kapolda Irjen Agus Soal Kasus Asusila yang Libatkan Anggotanya
- Pak Guru M Berbuat Tak Senonoh Begini terhadap 7 Muridnya, Sontoloyo
- 2 Pria Tepergok Mesum di Kamar Mandi Masjid, 1 Pegawai Honorer, Pengakuannya Bikin Bergeleng
- Bechi Tidur