Cabuli Empat Anak Sekaligus, Pemilik Warung Diciduk Aparat

Cabuli Empat Anak Sekaligus, Pemilik Warung Diciduk Aparat
Anak-anak. Ilustrasi Foto: Indopos/dok.JPNN.com

Dari laporan itu, petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku. Kini yang bersangkutan harus mendekam di balik jeruji besi.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandas dia. (mg1/jpnn)

Aksi bejat ini dilakukan pelaku di dalam warungnya sendiri. Mirisnya, empat korban semuanya masih bocah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News