Cabuli Puluhan Mahasiswi, Oknum Dosen UNM Tak Diberi Ampun, Kena Sanksi Berat
jpnn.com, MAKASSAR - Pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) terhadap seorang mahasiswi akhirnya terbongkar.
Ada puluhan mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan dosen berinisial HB tersebut.
Oknum dosen yang bekerja di Fakultas Teknik memiliki jabatan penting. Dia merupakan sekertaris jurusan alias Sekjur.
Pimpinan kampus memberikan sanksi terhadap pelaku. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Rektor UNM nomor 875/UN36/HK/2022.
Adapun isinya tentang pemberian sanksi terhadap dosen dalam perkara pelanggaran kode etik dosen UNM.
SK tersebut langsung ditandatangani oleh Rektor UNM, Husain Syam. Oknum dosen tersebut diberhentikan sebagai dosen pengajar.
Kemudian penasehat akademik hingga pembimbing skripsi mahasiswa. Dalam surat tersebut, HB mendapat sanksi selama satu tahun.
Humas UNM, Burhanuddin membenarkan SK tersebut. Dalam dekat ini pihaknya akan memberikan keterangan resmi.
Oknum dosen berinisial HB yang bekerja di Fakultas Teknik memiliki jabatan penting. Dia merupakan sekertaris jurusan alias Sekjur
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Murka, Aksa Mahmud Nilai Pj Gubernur Sulsel Tak Menghormati Para Saudagar Bugis
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?