Cabut Izin Ribuan Importer
Sabtu, 13 Desember 2014 – 11:44 WIB

Cabut Izin Ribuan Importer
Hal itu dianggap menyalahi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82/M.DAG/PER/12/2012 dan perubahannya, yaitu Permendag Nomor 48/M.DAG/PER/8/2014, tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. ''Segala hal yang tidak sesuai aturan, kami anggap suatu pelanggaran. Itu tentu disertai sanksi-sanksi,'' sebutnya.
Pencabutan izin 24 importer terdaftar tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha di Indonesia. Sebab, jika dibiarkan saja, pelanggaran semacam itu dikhawatirkan bisa menjadi contoh yang kurang baik pada masa mendatang. Meski begitu, sanksi yang diberikan dijaga agar tidak mengganggu iklim usaha. (wir/c19/agm)
JAKARTA - Setelah dilantik Oktober lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel memerintahkan untuk menindak importer-importer nakal yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja