Cabut Izin Ribuan Importer
Sabtu, 13 Desember 2014 – 11:44 WIB

Cabut Izin Ribuan Importer
JAKARTA - Setelah dilantik Oktober lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel memerintahkan untuk menindak importer-importer nakal yang tidak patuh aturan. Hasilnya, izin 2.166 importer terdaftar (IT) telah dicabut karena dianggap melanggar aturan.
''Pencabutan izin impor ini karena kelalaian importer terdaftar menjalankan kewajiban dalam menyampaikan laporan secara tertulis atas realisasi pelaksanaan impor. Dengan mencabut izin 2.166 importer, 43,17 persen dari total 5.017 importer tidak lagi terdaftar,'' ujar Rachmat dalam keterangan tertulisnya kemarin (12/12).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan mengakui, perintah tegas dari Mendag bertujuan untuk tertib aturan. ''Menteri perdagangan telah memerintahkan untuk menindak tegas semua importer yang menyalahi aturan,'' ungkap Partogi kemarin (12/12).
Sebagai contoh untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet saja, Kemendag telah mencabut izin 24 importer terdaftar (IT). Mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai importer yang diakui Kemendag karena tidak melaporkan aktivitasnya dalam jangka waktu lama. ''Mereka dianggap tidak melakukan impor sama sekali dalam waktu enam bulan berturut-turut,'' tegasnya.
JAKARTA - Setelah dilantik Oktober lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel memerintahkan untuk menindak importer-importer nakal yang
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya