Cabut Izin Ribuan Importer
Sabtu, 13 Desember 2014 – 11:44 WIB
JAKARTA - Setelah dilantik Oktober lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel memerintahkan untuk menindak importer-importer nakal yang tidak patuh aturan. Hasilnya, izin 2.166 importer terdaftar (IT) telah dicabut karena dianggap melanggar aturan.
''Pencabutan izin impor ini karena kelalaian importer terdaftar menjalankan kewajiban dalam menyampaikan laporan secara tertulis atas realisasi pelaksanaan impor. Dengan mencabut izin 2.166 importer, 43,17 persen dari total 5.017 importer tidak lagi terdaftar,'' ujar Rachmat dalam keterangan tertulisnya kemarin (12/12).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan mengakui, perintah tegas dari Mendag bertujuan untuk tertib aturan. ''Menteri perdagangan telah memerintahkan untuk menindak tegas semua importer yang menyalahi aturan,'' ungkap Partogi kemarin (12/12).
Sebagai contoh untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet saja, Kemendag telah mencabut izin 24 importer terdaftar (IT). Mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai importer yang diakui Kemendag karena tidak melaporkan aktivitasnya dalam jangka waktu lama. ''Mereka dianggap tidak melakukan impor sama sekali dalam waktu enam bulan berturut-turut,'' tegasnya.
JAKARTA - Setelah dilantik Oktober lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel memerintahkan untuk menindak importer-importer nakal yang
BERITA TERKAIT
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM
- UMKM Perempuan di Tanah Air Perlu Dukungan, Mastercard dan OPPO Ambil Bagian
- Ma'ruf Amin Puji ISSF, Dinilai Sejalan dengan Pemerintah untuk Memajukan Desa
- Peran Mandiri Agen Diperkuat untuk Memperluas Inklusi Keuangan
- GudangKripto Hadirkan Program OCOG Untuk Mahasiswa IPB
- Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Indonesia Diperkirakan Lebih Baik