Wika tak Masalah BUMN Dilarang Ambil Proyek di Bawah Rp 30 M

jpnn.com - BOGOR - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) beberapa hari lalu telah menandatangani nota kesepahaman mengenai pelelangan proyek konstruksi di bawah Rp 30 miliar.
Dengan nota kesepahaman tersebut, maka perusahaan pelat merah dilarang menggarap proyek bernilai di bawah Rp 30 miliar. Hal ini ditujukan agar pelaku usaha konstruksi tingkat daerah bisa mendapat kesempatan untuk terlibat dalam proyek pembangunan nasional.
Menanggapi hal itu, BUMN konstruksi, PT Wijaya Karya (WIKA) merasa tidak keberatan jika kebijakan tersebut diterapkan.
"Enggak ada masalah, kalau tidak boleh di bawah Rp 30 miliar juga tidak apa-apa," ujar Direktur Human Capital & Business Development, Ganda Kusuma di Gedung Wikasatrian, Bogor, Sabtu (13/12).
Ganda menambahkan, selama ini pihaknya selalu mengerjakan proyek bernilai lebih dari Rp 30 miliar. Untuk itu, kebijakan tersebut dirasa bukan menjadi persoalan bagi WIKA.
"Rasanya bukan persoalan bagi kami (Wika), karena kita biasanya kerjakan di atas itu," ungkapnya. (chi/jpnn)
BOGOR - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) beberapa hari lalu telah menandatangani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja