Cabut Kasasi, Ical Kembali Gugat Agung Laksono

Cabut Kasasi, Ical Kembali Gugat Agung Laksono
Idrus Marham. Foto: dok/JPNN.com

Sedangkan Munas Ancol tidak sah, demikian pula dengan pengurus yang dibentuk oleh munas tersebut. (fat/jpnn)


JAKARTA - DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical) hari ini, Kamis (5/3), kembali mendaftarkan gugatan baru terhadap DPP


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News