Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Jelang Pemilihan, Kasusnya Bukan Pidana Biasa

Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Jelang Pemilihan, Kasusnya Bukan Pidana Biasa
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN

Sebelumnya, Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber, dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 juncto Keputusan KPU Sumbar nomor 31 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.(cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Irjen Argo menegaskan penetapan status tersangka terhadap Cagub Sumbar Mulyadi sudah tepat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News