Cairkan Dana APBD, Bupati Natuna Gunakan Rekening Pegawai
Senin, 21 Desember 2009 – 16:24 WIB
Namun demikian Suparni menegaskan bahwa uang itu sudah dikembalikan ke KPK. Hanya saja jumlahnya tak utuh Rp 320 juta seperti yang diterimanya dari Daeng. "Yang dikembalikan Rp 220 juta," ujar Suparni menjawab pertanyaan ketua MAjelis Hakim Tipikor, Tjokorda Rai Suamba.
Baca Juga:
Sedangkan Ismiadi, pegawai di Sekretariat DPRD, mengaku sering diajak Daeng Rusnadi bepergian ke Batam maupun Jakarta. Dibeberkannya, setiap berkunjung ke Jakarta minimal seminggu. Bahkan sering pula kunjungan sampai dua minggu. Namun demikian, Ismiadi mengaku tak pernah mendapat uang perjalanan dinas. "Semua dibayari pak Daeng," ujar Ismiadi.
Menurut Ismiadi, sepengatahuan dirinya Daeng ke Jakarta untuk memperjuangkan tambahan dana DBH Migas bagi Natuna. "Paling sering ke Depdagri. Selain itu juga ke Depkeu. Tetapi saya tak ikut masuk. Selain anggota DPRD, Ketua MUI dan LSM juga ada yang ikut," beber Ismiadi.
Daeng yang diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan tanggapan langsung menanyai para saksi. "Jika memang para saksi tidak tahu keberadaan SK Tim Intensifikasi DBH Migas, apakah saat ini tahu manfaatnya?" tanya Daeng.
JAKARTA - Para saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dugaan korupsi dana APBD Natuna tahun 2004 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI