Cairkan Gaji ke-13, Pemkot Palembang Rogoh Rp58,7 Miliar
Jumat, 15 Juni 2012 – 13:15 WIB
Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 adalah pensiunan pegawai negeri seperti pejabat; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang meninggal. Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya dan lainnya.
Baca Juga:
Besaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 tersebut, berdasarkan pasal 3 Ayat 1 PP tersebut sebesar penghasilan sebulan yang diterima Juni 2012. Alokasi dana untuk gaji ke-13, dibebankan kepada APBN serta APBD bagi PNS daerah, gubernur dan wakilnya serta bupati/wali kota dan wakilnya.
“Besaran anggaran gaji ke-13 mencapai Rp58.799.019.355. Jumlah dana tersebut, akan dibagikan kepada 15.722 orang,” ungkap Hoyin. Menurut dia, gaji ke-13 ini meningkat Rp4 M dari tahun sebelum Rp54 M lebih. Kenaikan, disebabkan oleh naiknya gaji PNS setiap tahun dan karena pengurangan PNS pensiun yang menerima lebih kecil.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, SKPD lama mengeluarkan SPP dan SPM berasal dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Hal ini, karena jumlah pegawai di dua instansi tersebut cukup banyak dibandingkan dengan yang lain.
PALEMBANG – Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bisa bernapas lega. Gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka