Cak Mus jadi DPO Polisi, Kasus Apa?

Cak Mus jadi DPO Polisi, Kasus Apa?
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan dan jajaran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Toko HP Maju Hardware Caruban yang melibatkan komplotan residivis hingga merugikan ratusan juta rupiah, Minggu (27/6). Foto: ANTARA/Louis Rika

jpnn.com, MADIUN - Polisi menangkap komplotan pembobol Toko HP Maju Hardware di Kelurahan Bangunsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Komplotan tersebut terdiri dari enam orang. Seorang di antaranya saat ini ditangani oleh Polres Magelang Kota, satu pelaku lagi masuk DPO, dan empat lainnya ditahan di Mapolres Madiun.

"Dari info kepolisian para tersangka berada di sekitar wilayah Gunung Putri Bogor. Kemudian para tersangka ditangkap di salah satu apartemen yang disewa. Para tersangka ini merupakan residivis," ujar Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, Minggu (27/6).

Para tersangka adalah CE (35) warga Kabupaten Banyumas yang berperan sebagai sopir dan mengawasi di sekitar lokasi pencurian; AFR (24) warga Kota Magelang yang berperan ikut bersama-sama melakukan pencurian; TP (29) warga Kota Bandar Lampung yang ikut bersama-sama melakukan pencurian.

Kemudian, MNH (27) warga Kabupaten Gresik yang berperan ikut bersama-sama melakukan pencurian; AK (32) warga Kabupaten Gresik yang ikut bersama-sama melakukan pencurian dan kini ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Magelang Kota; serta Cak Mus yang masih DPO berperan sebagai otak perencana dan pelaku survei lokasi pencurian.

Cak Mus juga menyiapkan alat-alat yang digunakan dalam melakukan pencurian, membuka gembok toko dengan cara merusak menggunakan gunting baja, membuka gembok pintu kaca, ikut mengambil HP, dan memasukkannya ke dalam karung.

"Jumlah HP baru yang dicuri dari toko tersebut ada sebanyak 500 buah dengan berbagai merek, jenis, dan harga. HP curian tersebut, sebagian ada yang telah dijual di wilayah Bogor dan Surabaya," katanya.

Sesuai kronologis, aksi pencurian yang merugikan toko ratusan juta rupiah tersebut dilakukan pada tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 03.00 WIB.

Cak Mus masuk diikuti oleh tersangka AFR, TP, MNH, dan AK. Sedangkan CE menunggu di mobil sambil mengawasi situasi sekitar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News