Cak Mus jadi DPO Polisi, Kasus Apa?

Para tersangka masuk dalam toko Maju Hardware dengan cara menggunting gembok menggunakan gunting baja.
Kemudian setelah terbuka, tersangka Cak Mus masuk diikuti oleh tersangka AFR, TP, MNH, dan AK. Sedangkan tersangka CE menunggu di mobil sambil mengawasi situasi sekitar.
Para tersangka yang di dalam toko kemudian mengambil seluruh HP yang ada di dalam toko dan dimasukan ke dalam dua buah karung hingga penuh.
Mereka lalu kabur ke arah Bogor dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi AA-90XX-CT yang diubah nomor polisinya oleh tersangka menjadi AE-19XX- RD.
Selang beberapa hari, melalui kerja sama dengan jaringan kepolisian, para tersangka tertangkap berikut sejumlah barang buktinya berupa ratusan unit HP baru.
Berdasarkan penelusuran tim kepolisian, para tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Kota Magelang, Nganjuk, Malang, dan Blitar.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut kini masih ditangani Polres Madiun, utamanya untuk mengejar tersangka yang masih buron. (antara/jpnn)
Cak Mus masuk diikuti oleh tersangka AFR, TP, MNH, dan AK. Sedangkan CE menunggu di mobil sambil mengawasi situasi sekitar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya