Caleg Perempuan Kurang 30 Persen, Dilarang Ikut Pemilu

Caleg Perempuan Kurang 30 Persen, Dilarang Ikut Pemilu
Caleg Perempuan Kurang 30 Persen, Dilarang Ikut Pemilu
Namun, kata dia, kesepakatan terakhir dalam rapat kordinasi antara DPR, pemerintah dan KPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo, akhirnya kasus ini dikembalikan ke dalam bunyi UU di pasal 59  ayat (1).

Pasal ini menyatakan, “Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu.

Dalam ayat (2) disebutkan; “Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut”.

"Dengan demikian KPU harus mengembalikan berkas persyaratan calon dari parpol hingga terpenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen," katanya.

JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin menyatakan, saat pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang terkait dengan kewajiban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News