Caleg Perempuan Kurang 30 Persen, Dilarang Ikut Pemilu
Selasa, 15 Januari 2013 – 22:23 WIB
Namun, kata dia, kesepakatan terakhir dalam rapat kordinasi antara DPR, pemerintah dan KPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo, akhirnya kasus ini dikembalikan ke dalam bunyi UU di pasal 59 ayat (1).
Pasal ini menyatakan, “Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu.
Dalam ayat (2) disebutkan; “Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut”.
"Dengan demikian KPU harus mengembalikan berkas persyaratan calon dari parpol hingga terpenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen," katanya.
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin menyatakan, saat pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang terkait dengan kewajiban
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran Balon Wali Kota Pekalongan Sudah Dibuka
- Simak, Komentar Jokowi Soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Bekasi
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Soal Wacana 40 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ganjar Bicara Pembatasan di Undang-Undang
- Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi