Caleg Perempuan PAN jadi Buron Polres Kutim
Minggu, 27 April 2014 – 02:16 WIB
![Caleg Perempuan PAN jadi Buron Polres Kutim](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Caleg Perempuan PAN jadi Buron Polres Kutim
"Dalam pasal itu disebutkan setiap pelaksana, peserta, dan/atau petugas kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," urai Kapolres.
Baca Juga:
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim belum menentukan nasib DL. Namun, Ketua KPU Fahmi Idris menegaskan, jika sudah berkekuatan tetap tentu akan ada putusan.
"Kami harus mempelajari aturan hukumnya. Jika ada putusan tetap pengadilan, baru bisa dilakukan keputusan," terangnya.(aj)
SANGATTA - Polres Kutim memang telah menetapkan DL sebagai tersangka. Ini merupakan buntut dari pengungkapan kasus pembelian Form C-6 Pemilu 2014.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024
- ABK Asal NTT dan 9 WNA China Terombang-ambing di Laut Australia hingga ke Sukabumi
- Lantik Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Ingatkan soal Pergerakan Tanah
- Kementan Memacu Semangat Penyuluh, Optimistis Pembangunan Pertanian Makin Inovatif
- Pesan Tegas Hendrik Mambor kepada PPPK: Jaga Etika Birokrasi