Dukun Pengganda Uang Diciduk

Dukun Pengganda Uang Diciduk
Dukun Pengganda Uang Diciduk

jpnn.com - TASIK – AM (44) dukun pengganda uang yang melakukan penipuan terhadap pedagang kelontongan di Pasar Baru, Cihideung akhirnya berhasil diringkus Polsek Cihideung di Sudimampir Kabupaten Bandung, Kamis (24/4) malam.

Pelaku ditangkap kuranag dari 24 jam dari laporan korban Nono (58) ke Polsek Cihideung.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku berinisal AM ini," ujar Kapolsek Cihideung Kompol Gandi Jukardi saat ditemui di kantornya, kemarin.

Setelah diselidiki kata Gandi, diketahui ternyata pelaku berada di Kabupaten Bandung. Mengetahui tempat tinggal pelaku, anggota Reskrim Polsek Cihideung langsung meluncur untuk menangkap pelaku penipuan tersebut. "Pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Kabupaten Bandung," imbuhnya.

Menurut Gandi, dari keterangan pelaku, modus penipuannya tersebut dengan cara mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. "Jadi dengan jumlah uang tertentu bisa menjadi berlipat ganda sampi ke ratusan kali lipat," jelasnya.

Dengan aksinya tersebut, kata Gandi, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. "Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, AM mengaku melakukan penipuan tersebut karena sedang terlilit utang. “Saya sudah bingung mau cari uang kemana lagi untuk membayar utang Rp 38 Juta ke rentenir,” kata dia.

Awalnya kata AM, dirinya meminjam uang Rp 10 juta untuk keperluan hidupanya. “Karena tidak dibayar, utang saya sudah mencapai Rp 38 juta,” jelas dia.

TASIK – AM (44) dukun pengganda uang yang melakukan penipuan terhadap pedagang kelontongan di Pasar Baru, Cihideung akhirnya berhasil diringkus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News