Calon ADK OJK Konsentrasi Atasi Fraud dan Modal Dasar

Calon ADK OJK Konsentrasi Atasi Fraud dan Modal Dasar
OJK. Foto: JPNN

UPG tersebut akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, pesaing Haryono, Ahmad Hidayat, akan menerapkan sanksi berlapis untuk pegawai industri keuangan yang menerima gratifikasi.

’’Ya, mulai SP 1, 2, 3, penurunan jabatan, sampai pidana,’’ urainya.

Penentuan hasil seleksi ADK OJK dilakukan hari ini (7/6). Penentuan tersebut dilaksanakan setelah uji kelayakan terakhir dilakukan untuk ADK OJK bidang edukasi dan perlindungan konsumen.

Anggota DPR Komisi XI Elviana menjelaskan, pihaknya akan melakukan penentuan sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Dalam UU itu disebutkan bahwa DPR menentukan tujuh ADK OJK, termasuk di dalamnya seorang ketua DK OJK.

Selanjutnya, pemilihan posisi dan tugas anggota DK diserahkan kepada ketua OJK terpilih.

Di sisi lain, dalam uji kelayakan yang berlangsung, setiap calon ADK ditempatkan dalam beberapa klaster seperti perbankan, pasar modal, dan lain-lain.

Para calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) masih menaruh perhatian besar pada fraud dan modal dasar perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News