Calon Anggota DPD Ini Siap Mundur dari Kepengurusan Partai

"Sampai saat ini, KPU Kepri belum ada memberikan penjelasan resmi. Kalau sudah ada, kita siap melaksanakannya," paparnya.
Sementara Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison, mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan resmi dari KPU pusat terkait aturan baru itu.
"Kami sebagai pelaksana saja. Jika memang juknis sudah ada, tentu akan kita tindaklanjuti," kata Arison, tadi malam.
Seperti diketahui, sampai batas penutupan pendaftaran calon legislatif pada Rabu (11/7) lalu, KPU Kepri menerima 13 pendaftaran bakal calon DPD.
Mereka adalah Ria Saptarika, Richard H. Pasaribu, Hardi Selamat Hood, dan Alfin. Selain itu, ada juga Surya Makmur Nasution, Mustofa Widjaja, Haripinto Tanuwidjaja, Sukri Fakhrial, Riki Solikhin, Alias Wello, Sabar Pandapotan Hasibuan, Dharma Setiawan, dan M. Syahrial.
Di antara nama-nama tersebut, beberapa di antaranya merupakan pengurus partai. Antara lain Surya Makmur Nasution (Demokrat), Sukri Fakhrial (Hanura), Alfin (PKS), dan Alias Wello (Nasdem). Selain itu ada juga nama Dharma Setiawan (PAN) serta M. Syahrial dari PDI Perjuangan.(jpg/ian)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota atau calon anggota DPD harus mundur dari kepengurusan partai dalam sidang pleno putusan di Jakarta, Senin (23/7).
Redaktur & Reporter : Budi
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Yeny: 910 Honorer Pemprov Kepri jadi PPPK Paruh Waktu
- Bea Cukai Bersama BI dan BSI Bersinergi dalam Pemberdayaan UMKM di Malut dan Kepri