Calon Anggota DPD Ini Siap Mundur dari Kepengurusan Partai

Calon Anggota DPD Ini Siap Mundur dari Kepengurusan Partai
Surya Makmur Nasution (kiri). Foto: batampos/jpg

jpnn.com, KEPRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota atau calon anggota DPD harus mundur dari kepengurusan partai dalam sidang pleno putusan di kantor MK di Jakarta, Senin (23/7).

Terkait hal ini, sejumlah calon anggota DPD dapil Kepri mengaku siap menjalankan aturan itu.

"Kita hormati apa yang menjadi aturan. Tetapi masih ada proses yang harus dilakukan," ujar calon anggota DPD yang juga Wakil Ketua DPD Demokrat Kepri, Surya Makmur Nasution, Senin (23/7).

Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Kepri tersebut, untuk menerapkan regulasi yang baru itu, KPU juga perlu merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah ada. Namun jika aturan mengharuskan harus mundur, bukan persoalan baginya.

"Yang pasti, saya masih menunggu keputusan resmi dan penjelasan lebih lanjut dari KPU Provinsi Kepri. Karena saya mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI di KPU Provinsi Kepri," tegasnya.

Hal senada juga diutarakan politikus Hanura yang kini mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari dapil Kepri, Sukri Fakhrial. Namun dia menyayangkan aturan tersebut keluar di saat para caleg tengah mempersiapkan diri menghadapi pemilu.

"Seharusnya regulasi-regulasi seperti ini keluar sebelum proses pendaftaran. Sehingga aturan mainnya jelas," ujar Sukri Fakhrial.

Anggota Komisi I DPRD Kepri tersebut menambahkan, pada prinsipnya ia siap untuk menjalankan aturan tersebut. Ia juga akan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Kepri terkait hal ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota atau calon anggota DPD harus mundur dari kepengurusan partai dalam sidang pleno putusan di Jakarta, Senin (23/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News