Calon Careteker Wako Gorontalo Prerogatif Gubernur
Senin, 20 Mei 2013 – 05:47 WIB

Calon Careteker Wako Gorontalo Prerogatif Gubernur
Selain itu, lanjutnya, gubernur harus memantau perkembangan Kota Gorontalo. Bila masa kekosongan jabatan kepala daerah hanya singkat misalnya satu atau minggu, gubernur harus menetapkan sekretaris daerah untuk menjalankan tugas Plt wako Gorontalo. Penetapan itupun harus melalui pemberian surat tugas oleh gubernur.
"Intinya per 13 Juni itu tidak boleh terjadi kekosongan jabatan wako Gorontalo. Tapi tidak sertamerta sekda bisa menjalankan tugas Plt wako, tetap mekanismenya harus lewat surat tugas gubernur," ucapnya.
Sebaliknya bila gubernur melihat kekosongan bisa berlangsung lama, usulan tiga calon Plt sudah harus diajukan jauh-jauh hari. Ini agar ketika masa jabatan berakhir, Mendagri sudah menetapkan Plt-nya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Usulan careteker walikota Grontalo menjadi hak prerogatif gubernur. Itu sebabnya, gubernur diharapkan sudah bisa mengusulkan siapa calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara