Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba

Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
Suasana uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com, JAKARTA - Calon hakim agung untuk kamar pidana Ainal Mardhiah mengatakan bakal menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa perkara-perkara serius, seperti bandar narkoba sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sikap itu disampaikan Ainal saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).

"Sepanjang KUHP dan undang-undang lain mengatur bahwa hukuman mati masih bisa diterapkan, maka saya akan melakukannya, dan itu sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan yang memperhatikan kadar kesalahan dari terdakwa tersebut," kata Ainal di hadapan Komisi III DPR RI.

Dia menilai hukuman mati pantas diberikan kepada bandar narkoba lantaran perbuatan mereka dapat merusak generasi bangsa.

"Bandar narkoba yang nyata-nyata itu akibat dari perbuatannya itu bisa merusak anak bangsa, apalagi bandar narkoba jaringan internasional," kata Ainal.

Ainal juga menyatakan hukuman mati yang diberikan kepada bandar narkoba sebaiknya dilakukan tanpa melalui percobaan atau langsung.

Pertimbangannya, ulah para bandar narkoba dapat merusak keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, hukuman mati juga tetap diberikan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pembunuhan sadis, dan perkara-perkara yang berkaitan dengan genosida.

Calon hakim agung untuk kamar pidana Ainal Mardhiah menyatakan akan tetap menghukum mati bandar narkoba. Begini pertimbangannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News