Calon Hakim MA Ingin Pertahankan Hukuman Mati

Calon Hakim MA Ingin Pertahankan Hukuman Mati
Calon Hakim MA Ingin Pertahankan Hukuman Mati
Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa sempat bertanya tentang hukuman dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) terhadap Desnayeti terkait perkara sengketa kepemilikan kapal Nusantara IV. Namun Desnayeti menegaskan, tidak ada yang salah dengan keputusannya.

Dipaparkannya, dalam perkara Kapal Nusantara IV itu pemilik kapal mengajukan pinjam pakai alat bukti. Desnayeti pun mengizinkan permohonan itu.

"Saya menyetujui karena UU membolehkan hal ini. Kesalahan kapal itu karena menggunakan jaring pukat yang melebihi ketentuan. Nakhodanya diajukan persidangan. Sementara kapalnya, setelah inkracht bisa dilelang. Dalam praktiknya nilai kapal setelah inkracht menjadi kecil. Sehingga kami izinkan kapal itu dipinjam dengan jaminan Rp150 juta. Dan yang dipermasalahkan pihak MA adalah Kapal Nusantara VII, bukan Kapal Nusantara IV," ungkap Desnayeti. (fas/jpnn)


JAKARTA - Hukuman mati di dalam sistem peradilan Indonesia dinilai masih cocok. Hukuman mati harus tetap diberlakukan sebagai salah satu upaya penegakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News