Calon Hakim Peradilan Agama Harus Bisa Membaca Kitab Kuning

Calon Hakim Peradilan Agama Harus Bisa Membaca Kitab Kuning
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membuka lowongan untuk merekrut calon hakim dalam seleksi CPNS 2017. Lowongan untuk pengadaan 1.684 calon hakim itu dikhususkan untuk sarjana hukum (SH), sarjana syariah (S.Sy) dan sarjana hukum Islam (SHI).

Kepala Badan Urusan Administrasi MA Aco Nur mengatakan, para hakim hasil rekrutmen CPNS 2017 akan ditempatkan di pengadilan umum, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara (TUN). Pendaftar melalui formasi umum harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 0-4,00.

Selain itu, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan dari perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Pelamar bisa mendaftar jika menginjak usia minimal 22 tahun dan maksimal 32 tahun per 1 Desember 2017.

"Jika pelamar sudah mencukupi persyaratan di atas, bisa segera dipersiapkan. Jangan lupa untuk melakukan registrasi online melalui https://sscn.bkn.go.id mulai 1 – 26 Agustus 2017," ujar Aco, Rabu (12/7).

Sedangkan bagi pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat harus menamatkan pendidikan SD, SMP, SMA di wilayah Papua dan Papua Barat. Selain itu, juga harus mempunyai garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat. 

Aco menambahkan, terdapat persyaratan khusus pelamar formasi cakim peradilan agama, yakni wajib bisa membaca dan memahami kitab kuning. Apabila dinyatakan tidak mampu maka dinyatakan gugur. “Pelamar harus beragama Islam,” sebutnya.

Dia menambahkan, bila ada hal-hal yang kurang jelas, pelamar bisa menghubugi call center Seleksi Cakim MA pada nomor 082110891729. “Atau melalui menu helpdesk pada SSCN BKN,” pungkasnya.(esy/jpnn)


Mahkamah Agung (MA) membuka lowongan untuk merekrut calon hakim dalam seleksi CPNS 2017. Lowongan untuk pengadaan 1.684 calon hakim itu dikhususkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News