Calon Kada dari PKS Janji Mundur jika Berstatus Tersangka
Kamis, 04 Januari 2018 – 16:39 WIB

Cagub Sumut Edy Rahmayadi dan Cawagub Sumut Musa Rajekshah bersama Ketua DPP PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy. Foto: Boy Muhamad/JPNN.com
Sedangkan poin keempat bersungguh-sungguh menunaikan semua tugas dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala dan menolak segala bentuk perilaku koruptif.
"Bersedia mengundurkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku," lanjut Habib Salim membacakan poin kelima yang diikuti semua calon.
Poin keenam bersama PKS siap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan bangsa demi terwujudnya Indonesia yang adil dan sejahtera dalam bingkai NKRI, sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Usai dibacakan, para calon menandatangani pakta integritas untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada DPP PKS. (boy/jpnn)
Seluruh calon kepala daerah dari PKS mengucapkan ikrar pemenangan dan pakta integritas.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka