Calon Penumpang Pesawat Ini Melakukan Tindakan Berbahaya, Langsung Diproses Hukum

Calon Penumpang Pesawat Ini Melakukan Tindakan Berbahaya, Langsung Diproses Hukum
Surat tes PCR yang dipalsukan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh.

Dia menegaskan bahwa apa yang dilakukan AOS tersebut sangat berbahaya karena mengancam kesehatan orang lain, yang mana terduga pelaku positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap PCR.

"Tindakan itu membahayakan masyarakat, mulai dari check in sampai ke dalam pesawat, pelaku diduga menyebarkan Covid-19," kata Kombes Winardy.

Saat ini, kata Kombes Pol Winardy, terduga pelaku diamankan dan diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.

Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat.

"Terduga pelaku AOS sudah diisolasi. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," kata Winardy.

Dia mengimbau masyarakat tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Apalagi sampai memalsukan surat keterangan hasil pemeriksaan virus corona tersebut.

"Masyarakat tidak perlu memalsukan surat hasil tes Covid-19, baik antigen maupun PCR. Jika kedapatan memalsukan, maka akan ditindak hukum secara dan diproses pidana," kata Kombes Pol Winardy. (antara/jpnn)

Seorang calon penumpang pesawat rute Banda Aceh-Jakarta ini melakukan tindakan yang sangat berbahaya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News