Calon Petahana Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara Saat Kampanye

jpnn.com - PONOROGO - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo Arwan Hamidi mengatakan calon petahana yang maju pada Pilkada 2024 wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara (CTLN) saat melakukan kampanye.
Sesuai jadwal yang telah disusun KPU, masa kampanye akan berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
"Aturan mainnya begitu. Calon petahana wajib mengambil CLTN sebagaimana diatur dalam UU 6/2020 tentang pilkada. Bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye wajib menjalani CLTN," ujar Arwan Hamidi di Ponorogo, Kamis (12/9).
Arwan mengatakan atas dasar ketentuan itu pula calon petahana dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatan selama dua bulan masa kampanye.
Penggunaan fasilitas yang dilarang yakni, kendaraan dinas, rumah dinas, asisten atau ajudan hingga fasilitas milik negara lainnya.
"Karena memang masa kampanye jadi tidak dibolehkan untuk menggunakan fasilitas negara, apa saja itu detailnya ada di PKPU," ucapnya.
Selain itu, pihaknya saat ini juga tengah menunggu aturan tentang petunjuk (juknis) tentang kampanye pada pilkada.
Sedangkan untuk cuti akan diberikan oleh gubernur untuk bupati atau wali kota, atas nama menteri, sesuai pasal 70 UU Pilkada.
Calon petahana yang maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK