Calon PPPK & Guru Honorer Lulus PG Jangan Dikorbankan Lagi, Dana Ada Enggak sih?

Calon PPPK & Guru Honorer Lulus PG Jangan Dikorbankan Lagi, Dana Ada Enggak sih?
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Dedi Kurniawan mengkritisi kebijakan pemerintah terkait PPPK. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

Mereka sudah dinyatakan lulus berdasarkan persyaratan yang sudah dibuat sendiri oleh pemerintah.

"Ketentuan surat BKN itu sebaiknya berlaku bagi peserta yang belum lulus tes PG," ucapnya.

Menurut Dedi, pemerintah pusat harus konsisten terhadap peraturan yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Tugas berat pemerintah pusat hari ini adalah meyakinkan daerah bahwa proses tahapan seleksi dan keuangan ditanggung pusat lewat dana alokasi umum (DAU).

Ini sebagaimana yang sudah digembor-gemborkan tiga menteri yaitu Mendikbudristek Nadiem Makarim, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menkeu Sri Mulyani.

Sebab, fakta hari ini di lapangan masih banyak pemda yang menyatakan bahwa dana untuk PPPK guru itu tidak ada, bahkan semua daerah DAU-nya turun.

"Yang jadi pertanyaan sebenarnya dananya ada enggak sih? Kalau ada mengapa proses pengangkatan PPPK 2021 ini panjang dan berliku?" tegas Dedi.

Dia melihat ada dua kemungkinan itu terjadi. Pertama, mungkin uangnya belum ditransfer ke pemerintah daerah.

Pemerintah diingatkan agar tidak mengobarkan calon PPPK dan guru honorer lulus passing grade. Mengapa usulan penetapan NIP PPPK harus menyertakan SPTJM?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News