Calon Terpilih Bitung Tak Ikut Tes Jantung

Calon Terpilih Bitung Tak Ikut Tes Jantung
Calon Terpilih Bitung Tak Ikut Tes Jantung
Noce menjelaskan, kliennya meminta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU), serta hasil rekapitulasi KPUD Bitung 14 Desember lalu dibatalkan. Bila PSU dilaksanakan, ia meminta MK memerintahkan KPUD Bitung untuk kembali melakukan pemutakhiran data DPT Pilwako 9 Desember lalu yang dianggap bermasalah. "Juga perintahkan KPUD menindak tegas PPK atau PPS yang tidak netral," harapnya.

Sementara, Raymond Legoh, kuasa hukum substitusi untuk Lahindo-Kolang, mengaku belum siap melanjutkan persidangan. Hakim diminta memberikan waktu sampai hari ini. "Kami akan mengajukan sekitar 20 saksi," katanya.

Dalam petitum yang dibacakannya, Raymond menyebut bahwa kliennya meminta calon terpilih didiskualifikasi, Alasannya, diduga kuat ada indikasi intimidasi PNS, penyelenggara pemilu di tingkat bawah tak netral, serta DPT yang bermasalah. "Yang masuk DPT Pilgub tak masuk lagi di Pilwako," katanya.

Sementara itu pula, bukan hanya pihak penggugat ternyata yang belum siap. KPUD Bitung melalui juru bicaranya, Frans Tular mengatakan, pihaknya pun belum siap. "Kami minta waktu agar lebih siap. Termasuk mempersiapkan 15 sampai 20 orang saksi yang akan diajukan," terangnya.

JAKARTA - Sidang panel pertama perkara gugatan atas hasil Pemilihan Wali Kota (Pilawko) Bitung, Sulawesi Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK), digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News