Calon Terpilih Bitung Tak Ikut Tes Jantung

Calon Terpilih Bitung Tak Ikut Tes Jantung
Calon Terpilih Bitung Tak Ikut Tes Jantung
JAKARTA - Sidang panel pertama perkara gugatan atas hasil Pemilihan Wali Kota (Pilawko) Bitung, Sulawesi Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK), digelar Selasa (28/12). Dalam sidang ini, Akil Mochtar menjadi hakim ketua, dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.

Dua gugatan yang masuk, masing-masing adalah dengan nomor perkara 226/PHPU.D-VIII/2010 yang dilayangkan pasangan Ramoy Markus Luntungan-Yondries Kansil, serta berkas perkara 227/PHPU.D-VIII/2010 sebagai gugatan pasangan Robert Lahindo-Meity Kolang, dilangsungkan dalam satu sidang. Dalam hal ini, bertindak sebagai kuasa hukum Luntungan-Kansil adalah Noce Karamoy, sementara pasangan Lahindo-Kolang diwakili oleh Raymond Legoh.

Gugatan kedua pasangan itu sendiri relatif sama. Di mana dikatakan, diduga telah terjadi intimidasi dan mobilisasi PNS (dalam Pilwako tersebut, Red). Selain itu, dipertanyakan pula alasan banyaknya pemilih pilgub yang tak masuk DPT Pilwako, (adanya) DPT ganda di Girian, pemilih yang tak dapat undangan, serta lembaran DPT yang pakai logo Pemkot Bitung. Dugaan penggelembungan suara juga termasuk dalam dalil permohonan keduanya.

Dalam sidang itu, pihak penggugat mengungkapkan temuan baru dugaan calon terpilih Hanny Sondakh-Max Lomban yang tak ikut tes kesehatan secara menyeluruh. "Tes jantung tak diikuti, sehingga mestinya tak lulus. Kalau nilai tes kesehatan itu 6, berarti calon terpilih nol untuk tes jantung," jelas Noce Karamoy dalam sidang.

JAKARTA - Sidang panel pertama perkara gugatan atas hasil Pemilihan Wali Kota (Pilawko) Bitung, Sulawesi Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK), digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News